MENJAMAK SHOLAT KETIKA MUKIM.
Kebanyakan kaum muslimin berkeyakinan bahwa menjamak ketika
mukim tidak boleh. Bahkan orang-orang
yang mengerjakanya di anggap bid’ah dalam agama Allah. Ini pemahaman yang keliru.
Sebab, telah sah di riwayatkan dalam sunnah yang suci bahwa
seseorang boleh menjamak antara shalat dhuhur dan ashara, maghrib dan isya
secara takdim (didahulukan atau tak’hir (di akhirkan).







