SEPUTAR BUANG HAJAT.
1.
Menghadap kiblat ketika buang hajat.
Ini adalah perkara yang tidak di perbolehkan. Dalil-dalil tentang hal ini
banyak sekali, namun akan kami cukupkan dengan menyebutkan satu hadits saja.
Abu Ayyub berkata bahwa Rasullulah bersabda:
“apabila kalian menemukan tempat
buang hajat, janganlah menghadap kiblat ketika berak atau kencing. Jangan pula
kalian membelakanginya , namun menghadap ke arah selatan atau ke arah utara".
Abu Ayub berkata, “ kami
datang ke syam dan kami jumpai jamban-jamban di sana di bangun dengan menghadap kiblat, maka kami berpaling dan beristigfar kepad Allah”.
Para ulama berselisih pendapat secara serius dalam
masalah itu, namun akan kami
sampaikan kepada anda alasan-alasan yang bisa di
jadikan sandaran :
Ibnul Arabi berkata, “pendapat yang teriplih – wallahul muwafiq -- ,
bahwasanya tidak boleh menghadap kiblat atau membelakanginya saat berada di
padang pasir, bukan di dalam bangunan. Karena jika kami teliti kandungan
maknanya, menjelaskan pada kita bahwa yang dilarang itu adalah menghadap
kiblat, tidak ada bedanya baik berada di lembah ataupun di padang pasir.
Jika kita teliti dari
atsar-atsar yang ada, maka hadits Abu Ayyub tersebut bersifat umum untuk semua tempat, dan menjelaskan keharaman
menghadap kiblat. Hadits Ibnu umar tidak bertentangan dengan haditsnya, tidak
juga hadits jabir karena empat hal :
1.
Bahwa yang satu adalah ucapan dan yang ke dua
adalah perbuatan. Jadi, tidak ada pertentangan antara pertentangan perkataan dengan perbuatan.
2.
Bahwa perbuatan tidak mempunyai bentuk susunan kalimat, namun ia menceritakan suatu keadaan.
Menceritakan suatu keadaan memungkin akan munculnya berbagai udzur dan sebab,
sedang perkataan tidak mengandung kemungkinan
seperti itu di dalamnya.
3.
Bahwa ucapan adalah pensyariatan yang pertama dan
perbuatan beliu adalah adat. Jadi syari'at di dahulukan dari pada adat dan
kebiasaan.
4.
Bahwa perbuatan ini sekiranya adalah ketentuan
syariat, tentu tidak mungkin tidak di ketahui.
Pendapat ini di pilih ibu Tamiyyah di dalam Al-Ikhtiyarat (8),
Asy-Syaukani di dalam As- Sailul jarar (1/69), dan Al-Albani di dalam Tamamul
minnah (60) dan lain sebagainya.
MEMBUANG HAJAT DI TEMPAT
JALAN, BETEDUH DAN SUMBER AIR.
Ini juga termasuk musibah yang sudah merata dan menyebear, khususnya di
daerah perdesaan.
Nabi telah melarang ini.
Abu hurairah bahwa Nabi Bersabda :
“takutlah kalian terhadap dua
perkara yang di laknat. Para sahabat bertanya, ‘apa dua
perkara yang di laknat itu wahai Rasullulah ?’ Beliau Bersabda, ‘yaitu buang
hajat di tengah jalan manusia atau tempat
teduh mereka”.
Al-Khitabi berkata, “yang
dimaksud sengan Al-la’anani yaitu dua
perkara yang menyebabkan laknat, dan
mendorong manusia melaknatnya. Karena orang melakukan hal itu sering kali di
laknat dan di caci maki manusia. Saat ke dua hal ini menjadi sebab, maka laknat ini di sandarkan kepada ke duanya
degan cara mazas aqli”. Ia melanjutkan , “kadang kala Al-la’in ( yang melaknat)
atau Al-mal’un (yang dilaknati pelaku kedua hal itu). Ini juga termasuk majas
aqli.”
Tidaklah setiap tempat teduh di haramkan
untuk buang hajat di sana. Nabi pernah buang hajat di bawah pohon kurma,
sebagaimana yang telah di bicarakan, dan tidak di ragukan lagi bahwa itu adalah tempat berteduh. Hadits ini
menunjutkan haramnya buang hajat di jalan –jalan yang di laulai manusia dan di
tempat-tempat berteduh mereka, karena
hal itu dapat menggangu kaum muslimin, yakni bagi yang lewat bisa terkena
najis, mencium bau busuk dan kotoranya.
Abu Sa’id Al-himyari menyebutkan dari Mu’adz bin Jabal,
ia berkata bahwa Rasullulah bersabada.
“takutlah engkau dengan tiga tempat munculnya laknat, yakni buang hajat
di tempat sumber air,di tengah jalan dan tempat berteduh manusia"
.
Yang dimaksud dengan Al Mawwarid
ialah saluran atau jalan yang menuju sumber air, dan isnm mufrodnya
adalah Al maurid. Yang dimaksud qari’atu thariq ialah tengah jalan, dinamakan demikIan karena orang-orang yang lewat menginjakan sandal dan kaki mereka
diatasnya, demikian menurut Ibnu
ruslan.
Sedangkan Azh-zhillu yaitu tempat yang di
gunakan manusia untuk berteduh dan mereka jadikan sebagai tempat mengobrol dan
bersinggah. Jadi, bukan di semua tempat
berteduh yang di larang.
.....
Sekian dari saya, jika anda suka postingan ini anda bisa
meng-klik tombol like atau share.
Satu klik bagi anda, nilanya sangat berarti bagi saya.
Wassalamulaikum.
Posting Komentar