fans page menjamak sholat

duyy

animasi bergerak gif

menjamak sholat

|| || || Leave a komentar




menjamak sholat





                MENJAMAK SHOLAT KETIKA MUKIM.

    Kebanyakan kaum muslimin berkeyakinan bahwa menjamak ketika mukim  tidak boleh. Bahkan orang-orang yang mengerjakanya di anggap bid’ah dalam agama Allah. Ini pemahaman yang keliru.
Sebab, telah sah di riwayatkan dalam sunnah yang suci bahwa seseorang boleh menjamak antara shalat dhuhur dan ashara, maghrib dan isya secara takdim (didahulukan atau tak’hir (di akhirkan).



    Namun semua ini harus berlandasan  peraturan . menjamak, ini tidak terbatas pada orang yang mengqashar  ketika safar atau ketika cuaca dingin , angin dan hujan. Aka tetapi, mutlak untuk semua udzur dan keperluan yang ada pada  seseorang . 

 berikut adalah dalil-dail yang menjelaskanya.

Ibnu Abbas berkata,
“Rasullulah sahalat dhuhur dan ashar dengan di jamak di Madinah  bukan karena takut ataupun safar.” Abu zubiar berkata, “aku bertanya pada abu said,  ‘mengapa Beliu berbuat demikian?’ ia menjawab,  ‘ aku pernah bertanya  pada ibnu abbas sebagaimana pertanyaan ini’, ia menjawab, ‘beliau tidak inigin memberatkan seseorangpun dari umatnya’.”

   Abdullah bin syaqiqi berkata, “suatu hari Ibnu Abbas berkhutbah setelah shalat ashar  hingga matahari terbenam hingga nampak bintang-bintang.  Orang-orang berkata, ‘waktunya shalat’.”
Ibnu Syaqiq  melanjutkan , “ada seorang dari bani tamin  mendatangi Ibnu abbas, ia  mantap berjalan lurus seraya berkata, ‘shalat –shalat’. Maka ibnu abbas berkata , ‘apakah engkau hendak mengajariku sunnah ? celaka kamu .’ lalu ia berkata, ‘ aku pernah melihat Rasullulah menjamak zhuhur dan ashar, magrib dan isya’.”

   Abdullah bin Syaqiq berkata, “ ada yang mengganjal ucapan itu di dalam dada ku.  Lalu aku mendatangi Abu hurairah dan aku bertanya soal ini padanya.  Ia pun membenarkan perkataan Ibnu abbas.”

   Imam nawawi berkata , “ diantara ulama ada yang berpendapat bahwa hadits ini di bawah pada pengertian menjamak  karena udzur sakit atau semisalnya  yang bermakna udzur.  Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hambal dan Al Qadi bin Husen dari kalangan sahabat kami. Al-khitabi, Al-mutawali,  Ar-ruyani dari kalangan sahabat kami juga memilih pendapat ini. Pendapat inilah yang dipilih dalam menakwil zhahir hadits dan perbuatan Ibnu Abbas serta persetujuan Ibnu Hurairah. Juga karena halangan lebih berat dari pada hujan.
 
   Sebagian ulama berpendapat, di bolehkan menjamak ketika menetap karena satu keperluan bagi seseorang yang tidak menjadikanya kebiasaan. Ini adalah  pendapat Ibnu sirin dan Syahib  dari kalangan  sahabat malik   .
   Al-khitabi juga meriwayatkan Ari Al-qafal dan Asy-syayi Alkabir  dari kalangan sahabat Syafii dari Abu ishaq Al-marwazi  dari sejumlah jama’ah ahli hadits , Ibnul Mauadzir  memilih pendapat ini dan menguatkan dzahir perkataan Ibnu Abbas, “beliau tidak ingin memberatkan  seorangpun dari umatnya,” Ibnu Abbas tidak menjelaskan alasan lantaran sakit atau lainya ‘.”

   Ibnu tamiyah berkata, “ mahdzab yang paling longgar dalam masalah menjamak dua shalat adalah mahdzab Imam Ahmad bin Hambal. Ia telah telah menyatakan bahwa hal itu di bolehkan dalam keadaan sulit maupun sibuk,”.

 wassalamualaikum.

/[ 0 komentar Untuk Artikel menjamak sholat]\

Posting Komentar