fans page jangan berbicara pada saat Shalat JUM’AT dan hukum pakaian isbal

duyy

animasi bergerak gif

jangan berbicara pada saat Shalat JUM’AT dan hukum pakaian isbal

|| || || Leave a komentar







BEBICARA SAAT KHUTBAH BOLE KAH ?
Hal merupakan kesalahan yang sudah mengakar di kalangan kita pada zaman sekarang , sebagai akibat dari kebodohan terhadap ajaran sunnah yang suci. Yang ajaranya berisikan jani dan ancaman serta ganjaran bagi orang yang mendengarkanya khatib dan diam. Juga berupa hukuman bagi yang bebuat sia-sia dan tidak mendengarkanya.
Nabi bersabda

 “barang siapa keramas dan mandi pada hari jumat lalu bersegara berangkat dengan berjalan kaki dan tidak berkendaraan , mendekat pada imam , mendengarkan khutbah dan diam serata tidak berbuat sia sia , niscaya langkahnya yang di ayukan dari rumahnya hingga mesjifd seperti malam setahun baik pahala puasa dan tahujudnya.”

Nabi juga besabda
“ apabila engkau berkata pada suaramu DIAMLAH ketika jam sedang berkhutbah , maka engkau sudah berbuat sia sia.”
Imam Nawawi berkata hadits Ibi menunjukan bahwa larangan berbicara apa saja ketika khutbah yang berlangsung.
 Abdullah bin Amru Al-Ash , menuturkan bahwa Rasullulah bersabda
“barangsiapa yang mandi jumat dan mengoleskan minya wangi meskipun milik istrinya, memakai pakaian yang bagus tidak melangkah pundak orang –orang, tidak berbuat sia sia ketika khutbah yang berlangsung  niscaya akan menJadi penghapus dosa baginya antara dua jumat , barang siapa yang berbuat sia sIa dan melangkahi pundaK pundak orang baginya seperti pahala sholat dhuhur.”

Imam Ibnu Hajar berkata “ kemungkinan keumuman perintah untuk dia di kecualikan bila ada masalah yang muncul demi kemaslahan umum ,sebagaiman sebagaian orang mengecualikan dalam menjawab salam karena menjawab salam hukumnya wajib”.  Penulis kitab AL-mugni menulis adanya kesepakatan bahwa ucapan yang di perbolehkan dalam sholat boleh di ucapkan di dalam khutbah seperti memperingatkan orang yang hampir jatuh dalam kolam.

HUKUMPAKAIAN ISBAL
Menjulurkan kain di bawah mata kaki (isbal) jika di lakukan karena sombong , hukumnya haram dan jika tidak di niatai sombong hukumnya makruh (ini jika diluar shalat, dan  jika di lakukan di dalam shalat maka kemakruhanya lebih keras lagi )
Rasullulah bersabda :
Barang siapa yang menjulurkan sarungnya melebihi mata kaki dalam shalat karena sombong , maka tidak ada yang halal dan haram dari ALLAH (tidak peduli dariNya)
Jika dilakukan karena sombong Rasullulah bersabda
“Kain yang melebihi mata kaki maka ia berada di dalam neraka”
Mayoritas orang yang shalat meremehkan masalah ini , hingga masalahnya nya sampai pada kondIsi mereka tidak mau bertaubat dari kemaksiatan itu . bahkan mereka mengejek orang yang memendekan kainya karena meniru nabi.

Rasulullah bersabda :
Ada tiga golongan yang tidak pernah di ajak Allah berbicara dan Dia tidak melihat mereka pada hari kiamat ,Alah juga juga tidak menyucikan mereka dan bagi mereka siksa siksa yang pedih yakni orang yang menjulurkan kain sarungya (al-musbil) , orang orang yang mengungkit ungkit pemberian (al mannan) dan orang ynag menwarkanya daganganya dengan sampah palsu.”

Perhatikan lah hal yang satu ini karena tidak ada yang lebih buruk selain adzab Allah SWT
Semoga kita senantiasa di berikan jalan yang lurus. amin
/[ 0 komentar Untuk Artikel jangan berbicara pada saat Shalat JUM’AT dan hukum pakaian isbal]\

Posting Komentar