Banyak di antara kita yang kurang mengetahui, perihal
pembatal wudhu,.di awah ini akan kami jelaskan beberapa pembatal wudhu yang keliru di masyarakat awam..
1.
Muntuah dan sendawa.
Banyak kalangan muslimin menyangka
bahwa muntah (al-qai’u ) atau sendawa (al-Qalsu) membatalkan wudhu. Sendawa
ialah apa yang keluar dari mulut dan kerongkongan sepenuh mulut atau kurang
dari itu namun bukan muntah. Jika kembali keluar dari mulut tersebut, maka
itulah yang disebut dengan muntah (qai),
mereka bedalil dengan sabda Nabi.
“barang siapa yang
muntah ,mimisan ,bersendawa ,atau mengeluarkan madzi hendaklah berpaling dan
berwudhu, lalu kembali shalat dan tidak berkata-kata “
Imam Asy Syaukani berkata,
“hadits tersebut dinilai cacat tidak hanya oleh satu ulama. Hadits ini
berasal dari riwayat Ismail bin Yaysydari ibnu juraij dan ia orang hijaz.
Riwayat isamail dari orang-orang hijaz adalah orang –orang lemah”
Ayaikulislam ibnu tamiyah , berpendapat bahwa muntah dan
sendawa tidak membatalkan wudhu.
2.
Menyentuh kemaluan tanpa syahwat.
Telah mengakar di kalangan kaum
muslimin anggapan bahwa menyentuh
kemaluan membatalkan wudhu, baik di sertai dengan syahwat atau tidak. Mereka
berdalil dengan hadits yaitu sabda Rasullulah
“barangsiapa menyentuh kemaluan hendaklah ia berwudhu.”
Pengikut madzhab imam hanafi
bependapat bahwa menyentuh kemalaun tidak membatalkan wudhu berdasarkan hadits
yang di riwayatkan Talq bahwa seseorang lelaki bertanya kepada nabi tentang orang
yang menyentuh kemaluanya, apakah ia harus berwudhu ? . Beliu bersabda , “tidak kemaluan merupakan bagian dari badan
mu”
(diriwatkan imam yang lima dan di
shahihkan Ibnu Hibban)
Syaikh Albani mengomentari hadits
ini.
Aku katakan :sabda Nabi
“sesungguhnya itu merupakan bagian dari (badan
mu) , merupkan isyarat halus bahwa
menyentuh yang tidak mewajibkan wudhu ialah bila tidak diiringi dengan syahwat.
Karena dalam kondisi ini memungkinakan di serupakan dengan menyentuh anggota
tubuh lainya. Berbeda apabila ia
menyentuh dengan diirinigi syahwat.
Ini perkara yang paling
gamblang sebagaimana anda lihat. Hadits
ini sebenarnya bukanlah menjadi dalil bagi kalangan Hanafi yang mengatakan
secara mutlak bahwa menyentuh kemaluan tidak memnbtalkan wudhu, namun ini
menjadi dalil bagi yang berpendapat bahwa mnyentuh kelamluan tanpa diiringi
syahwat tidak membatalkan wudhu.
Adapun menyentuh dengan syahwat
maka membatalkanya berdasarakn dalil hadits surah , dengan demikain pendepat
ini memadukan dua hadits pendapat ini pula yang paling syaikhul islam Ibnu
Tamiyah juga lebih cenderung dengan
pendapat ini sebagaimana tertera pada sebagian kitabnya . wallahu a’lam.
3.
Menyentuh wanita tanpa ada penghalang.
Pertama kali perlu saya sampaikan hadits Nabi
“sesungguhnya aku tidka menjabat tangan para wanita“
Juga sabda Nabi
“ seandainya si tusuk jarum dari besi kepada
kepala salah seoramg dari kalian ,itu
lebih baik baginya dari pada menyentuh dari pada menyentuh wanita yang tidak
halal baginya.”
Nabi melarang berjabat tangan dengan para wanita
asing ( bukan mahram) bahkan sekedar
menyentuh .namun pembahasan kita disni seputar tentang ,bla hal itu terjadi
membatalkan wudhu atau tidak.
Aisyah menuturkan bahwa Nabi Muhammad dulu
mencium sebagian istrinya lalu shalat dan tidak mengulang wudhu.
Aisyah menturkan
“Pernah Rasullulah shalat dan aku tidur
melintamg di hadapan beliau seperti posisi tidurnya jenazah, sehingga saat beliau
ingin melakukan witir , beliu menyentuhku dengan kakinya “
Hadits tersebut diriwatkan An –nasa (101)
Al hafidz berkata dalam Al-talkhish: senadanya shahih , hadis ini merupkan
dalail bahwa menyentuh wanita tidak
membatalkan wudhu.
Aisyah berkata , “suatu malam aku
kehilangan Rasullulah dari tempat tidur. Aku meraba-raba , lalu tanganku
menyentuh kedua tealapak kaki beliu yang dalam keadaan tegak , saat itu beliu
sedang sujud dan berdoa,
“Ya Allah aku berlindung dengan ridha-Mu
dari murka Mu dengan naungan mu dari hukuman Mu , aku berlindung dengan Mu dari
diri mu aku tidak mampu menghitug pujian atas diriMu . engkau yang sebagimana
yang engkau sanjung atas dirimu sendiri.”
Iamam Asy Syaukani berkata “mahdzab
pertengahan yang menghimpun hadits-hadits ini adalah pendapat bahwa menyentuh
wanita tidak batal kecuali bila diringi syahwat.
Kesimpulan hindarilah semua ini dan ubahlah
kebiasaan kita yng tidak berhadis dan tidak berdalil sebelum semua menjadi sia
sia , walau bagaimanapun se khusyuk apapun shalat kita berawal dari wudhu yang
sempurna dan insya allah sholat kita juga bakalan khusyu dan sempurna. aminn
Posting Komentar