fans page kesalahan seputar buan hajat

duyy

animasi bergerak gif

kesalahan seputar buan hajat

|| || || Leave a komentar






 SEPUTAR BUANG HAJAT.

1.       Menghadap kiblat ketika buang hajat.

Ini adalah perkara yang tidak di perbolehkan. Dalil-dalil tentang hal ini banyak sekali, namun akan kami cukupkan dengan menyebutkan  satu hadits saja.



Abu Ayyub berkata bahwa Rasullulah bersabda:

 apabila kalian menemukan tempat buang hajat, janganlah menghadap kiblat ketika berak atau kencing. Jangan pula kalian membelakanginya , namun menghadap ke arah selatan atau ke arah utara". 
Abu Ayub berkata, “ kami datang ke syam  dan kami jumpai jamban-jamban di sana di bangun dengan menghadap kiblat, maka kami berpaling  dan beristigfar  kepad Allah”.

   Para ulama  berselisih pendapat secara serius dalam masalah  itu, namun akan kami sampaikan  kepada anda alasan-alasan yang bisa di jadikan sandaran  :

   Ibnul Arabi berkata, “pendapat yang teriplih  – wallahul muwafiq -- , bahwasanya tidak boleh menghadap kiblat atau membelakanginya saat berada di padang pasir, bukan di dalam bangunan. Karena jika kami teliti kandungan maknanya, menjelaskan pada kita bahwa yang dilarang itu adalah menghadap kiblat, tidak ada bedanya baik berada di lembah ataupun di padang pasir.

   Jika kita teliti dari atsar-atsar  yang ada, maka hadits Abu Ayyub tersebut bersifat umum untuk semua tempat, dan menjelaskan keharaman menghadap kiblat. Hadits Ibnu umar tidak bertentangan dengan haditsnya, tidak juga hadits jabir  karena empat hal :

1.       Bahwa yang satu adalah ucapan dan yang ke dua adalah perbuatan. Jadi, tidak ada pertentangan antara pertentangan  perkataan dengan perbuatan.

2.       Bahwa perbuatan tidak  mempunyai bentuk susunan kalimatnamun ia menceritakan suatu keadaan. Menceritakan suatu keadaan memungkin akan munculnya berbagai udzur dan sebab, sedang perkataan tidak mengandung kemungkinan  seperti itu di dalamnya.

3.       Bahwa ucapan adalah pensyariatan yang pertama dan perbuatan beliu adalah adat. Jadi syari'at di dahulukan dari pada adat dan kebiasaan.

4.       Bahwa perbuatan ini sekiranya adalah ketentuan syariat, tentu tidak mungkin tidak di ketahui.

   Pendapat ini di pilih ibu Tamiyyah di dalam Al-Ikhtiyarat (8), Asy-Syaukani di dalam As- Sailul jarar (1/69), dan Al-Albani di dalam Tamamul minnah (60) dan lain sebagainya.


MEMBUANG HAJAT DI TEMPAT JALAN,  BETEDUH DAN SUMBER AIR.

   Ini juga termasuk musibah yang sudah merata dan menyebear, khususnya di daerah perdesaan. 

Nabi telah melarang ini.

Abu hurairah  bahwa Nabi Bersabda :

“takutlah kalian terhadap dua perkara  yang  di laknat. Para sahabat bertanya, ‘apa dua perkara yang di laknat itu wahai Rasullulah ?’ Beliau Bersabda, ‘yaitu buang hajat di tengah jalan manusia atau  tempat teduh mereka”.  

   Al-Khitabi berkata, “yang dimaksud sengan Al-la’anani  yaitu dua perkara yang menyebabkan  laknat, dan mendorong manusia melaknatnya. Karena orang melakukan hal itu sering kali di laknat dan di caci maki manusia. Saat ke dua hal ini menjadi sebab,  maka laknat ini di sandarkan kepada ke duanya degan cara mazas aqli”. Ia melanjutkan , “kadang kala Al-la’in ( yang melaknat) atau Al-mal’un (yang dilaknati pelaku kedua hal itu). Ini juga termasuk majas aqli.”

    Tidaklah setiap tempat teduh di haramkan untuk buang hajat di sana. Nabi pernah buang hajat di bawah pohon kurma, sebagaimana yang telah di bicarakan, dan tidak di ragukan lagi  bahwa itu adalah tempat berteduh. Hadits ini menunjutkan haramnya buang hajat di jalan –jalan yang di laulai manusia dan di tempat-tempat berteduh  mereka, karena hal itu dapat menggangu kaum muslimin, yakni bagi yang lewat bisa terkena najis, mencium bau busuk dan kotoranya.

Abu Sa’id  Al-himyari menyebutkan dari Mu’adz bin Jabal, ia berkata bahwa Rasullulah bersabada.

  “takutlah engkau dengan tiga tempat munculnya laknat, yakni buang hajat di tempat sumber air,di tengah jalan dan tempat berteduh  manusia"
.
   Yang dimaksud dengan Al Mawwarid  ialah saluran atau jalan yang menuju sumber air, dan isnm mufrodnya adalah Al maurid. Yang dimaksud qari’atu thariq ialah tengah jalan,  dinamakan demikIan karena orang-orang  yang lewat menginjakan sandal dan kaki mereka diatasnya,  demikian menurut Ibnu ruslan.
 
    Sedangkan Azh-zhillu yaitu tempat yang di gunakan manusia untuk  berteduh dan  mereka jadikan sebagai tempat mengobrol dan bersinggah. Jadi, bukan di semua tempat  berteduh yang di larang.

.....
   Sekian dari saya, jika anda suka postingan ini anda bisa meng-klik tombol like atau share.
Satu klik bagi anda, nilanya sangat berarti bagi saya.
Wassalamulaikum.
/[ 0 komentar Untuk Artikel kesalahan seputar buan hajat]\

Posting Komentar